HASIL VISITASI AKREDITASI
Madrasah Tsanawiyah (MTs ) Kubangpari
Terakreditasi Peringkat A
Nomor : 02.00/128/SK/BAN-SM/IX/2018
Sekretariat : Jl. Raya Bangunsari. Telp (0265) 7509571
Pamarican - Ciamis
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
MAAF PENERIMAAN SANGAT SEDERHANA TAPI HIDMAT BERSAMA ASSESOR |
RUANGAN YANG DI SUGUHKAN YANG ASLINYA TIDAK ADA REKA YASA |
INI MTS KUBANGPARI |
HAFID SR S.Pd.I SEDANG MEMIMPIN SHOLAT JANAZAH |
SUNGGUH TERHARU ASSESOR SAMBUTAN YANG PENEUH KEKELUARGAAN |
TIDAK ADA SATUPUN SISWA YANG TIDAK BERJABATAN TANGAN DENGAN PEJABAT BAN-SM PROPINSI JAWA BARAT |
DIMULAI DENGAN BERWUDU DULU CARANYA SEPERTI INI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar