Senin, 08 Oktober 2018

PROFIL MTs.KUBANGPARI

                  

             HASIL VISITASI AKREDITASI

Madrasah Tsanawiyah (MTs  )  Kubangpari
Terakreditasi Peringkat A
Nomor : 02.00/128/SK/BAN-SM/IX/2018
Sekretariat : Jl. Raya Bangunsari. Telp (0265) 7509571 
 Pamarican - Ciamis


Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik.


MAAF PENERIMAAN SANGAT SEDERHANA TAPI HIDMAT BERSAMA ASSESOR

RUANGAN YANG DI SUGUHKAN YANG ASLINYA TIDAK ADA REKA YASA

INI MTS KUBANGPARI  

HAFID SR S.Pd.I SEDANG MEMIMPIN SHOLAT JANAZAH

SUNGGUH TERHARU ASSESOR SAMBUTAN YANG PENEUH KEKELUARGAAN

TIDAK ADA SATUPUN  SISWA YANG TIDAK BERJABATAN TANGAN DENGAN PEJABAT BAN-SM PROPINSI JAWA BARAT 

DIMULAI DENGAN BERWUDU DULU CARANYA SEPERTI INI 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar