Ujian Madrasah (UM ) Pada masa pandemi Covid 19 di MTs.Kubangpari harus tetap menerapkan Protokol Kesehatanm,serta menjaga keselamatan,kesehatan,dan Keamanan warga Madrasah .Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 752 tahun 2021 tentang prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah
|
peserta ujian R.01
Isi SK 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UM. SK mengatur, bahwa UM dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemicovid 19 |
|
peserta ujian R.03 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar