Senin, 22 Oktober 2018

UPACARA HARI SANTRI DI MTS.KUBANGPARI

Dalam sambutanya bapak Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)Kubangpari Drs.H.Syahron Mulud,
bahwa hari santri munpunya Andil besar dalam catatan sejarah perjuangan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dimana seruan Penurus besar Nahdlotul  Ulama  (NU ) Bapak KH.Hasyim As,Ary mengobarkan semangat jihad kepada para santri di surabaya jawa timur,selama tiga hari tanggal ,27,28,29 Oktober untuk membela tanahn air nya yang pada saat itu ,Belanda dan bala tentara NICA nya  ingin memasuki kembali/menjajah kembali bersamaan dengan tentara Inggris yang di pimpin oleh jendral Malaby.,dengan sigap para santri terlibat bersama angkatan bersenjata Republik Indonesia .Alhamdulillah pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No,22 Tahun 2015,tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.diresmikan bahwa setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai hari santri Nasional bukan sebagai hari Libur Nasional,jadi  siswa yang berjiwa, berakhlak mulia sebagi teladan,itu Santri namanya.











Senin, 08 Oktober 2018

PROFIL MTs.KUBANGPARI

                  

             HASIL VISITASI AKREDITASI

Madrasah Tsanawiyah (MTs  )  Kubangpari
Terakreditasi Peringkat A
Nomor : 02.00/128/SK/BAN-SM/IX/2018
Sekretariat : Jl. Raya Bangunsari. Telp (0265) 7509571 
 Pamarican - Ciamis


Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik.


MAAF PENERIMAAN SANGAT SEDERHANA TAPI HIDMAT BERSAMA ASSESOR

RUANGAN YANG DI SUGUHKAN YANG ASLINYA TIDAK ADA REKA YASA

INI MTS KUBANGPARI  

HAFID SR S.Pd.I SEDANG MEMIMPIN SHOLAT JANAZAH

SUNGGUH TERHARU ASSESOR SAMBUTAN YANG PENEUH KEKELUARGAAN

TIDAK ADA SATUPUN  SISWA YANG TIDAK BERJABATAN TANGAN DENGAN PEJABAT BAN-SM PROPINSI JAWA BARAT 

DIMULAI DENGAN BERWUDU DULU CARANYA SEPERTI INI 


Minggu, 07 Oktober 2018

PRAKTEK FIQIH DI MTS.KUBANGPARI

PAK HAFID BERSAMA PRAKTIKAN

 INTRUKSI KPD PRAKTIKAN BERWUDU DULU 

GUNAKAN AIR SUCI UNTUK BERWUDU


AHIR DARI HIDUP KITA AKAN SEPERTI  TADI,DIMANDIKAN DIKAFANI DAN DISOLATKAN 






MENSOLATKAN JANAZAH