Dalam sambutanya bapak Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)Kubangpari Drs.H.Syahron Mulud,
bahwa hari santri munpunya Andil besar dalam catatan sejarah perjuangan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dimana seruan Penurus besar Nahdlotul Ulama (NU ) Bapak KH.Hasyim As,Ary mengobarkan semangat jihad kepada para santri di surabaya jawa timur,selama tiga hari tanggal ,27,28,29 Oktober untuk membela tanahn air nya yang pada saat itu ,Belanda dan bala tentara NICA nya ingin memasuki kembali/menjajah kembali bersamaan dengan tentara Inggris yang di pimpin oleh jendral Malaby.,dengan sigap para santri terlibat bersama angkatan bersenjata Republik Indonesia .Alhamdulillah pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No,22 Tahun 2015,tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.diresmikan bahwa setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai hari santri Nasional bukan sebagai hari Libur Nasional,jadi siswa yang berjiwa, berakhlak mulia sebagi teladan,itu Santri namanya.
Senin, 22 Oktober 2018
Senin, 08 Oktober 2018
PROFIL MTs.KUBANGPARI
HASIL VISITASI AKREDITASI
Madrasah Tsanawiyah (MTs ) Kubangpari
Terakreditasi Peringkat A
Nomor : 02.00/128/SK/BAN-SM/IX/2018
Sekretariat : Jl. Raya Bangunsari. Telp (0265) 7509571
Pamarican - Ciamis
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
MAAF PENERIMAAN SANGAT SEDERHANA TAPI HIDMAT BERSAMA ASSESOR |
RUANGAN YANG DI SUGUHKAN YANG ASLINYA TIDAK ADA REKA YASA |
INI MTS KUBANGPARI |
HAFID SR S.Pd.I SEDANG MEMIMPIN SHOLAT JANAZAH |
SUNGGUH TERHARU ASSESOR SAMBUTAN YANG PENEUH KEKELUARGAAN |
TIDAK ADA SATUPUN SISWA YANG TIDAK BERJABATAN TANGAN DENGAN PEJABAT BAN-SM PROPINSI JAWA BARAT |
DIMULAI DENGAN BERWUDU DULU CARANYA SEPERTI INI |
Minggu, 07 Oktober 2018
PRAKTEK FIQIH DI MTS.KUBANGPARI
Langganan:
Postingan (Atom)