Senin, 13 September 2021

ANBK MTS KUBANGPARI 2021

 

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:
  • Assmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
  • Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
  • Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
  • Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

    Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Jumat, 02 April 2021

UJIAN MADRASAH (UM ) DI MTS.KUBANGPARI


Ujian Madrasah  (UM ) Pada masa pandemi Covid 19 di MTs.Kubangpari harus tetap menerapkan Protokol Kesehatanm,serta menjaga keselamatan,kesehatan,dan Keamanan warga Madrasah .Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 752 tahun 2021 tentang prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan  Ujian Madrasah 

peserta ujian R.01

Isi  SK 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UM. SK mengatur, bahwa UM dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemicovid 19

peserta ujian R.03